Ombudsman RI Perlu Perbanyak Publikasi Pengaduan Pelayanan Publik ke Masyarakat

13-06-2024 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI, Difriadi Darjat saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Komisi II di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (12/6/2024). Foto: Farhan/vel

PARLEMENTARIA, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) diharapkan dapat lebih memperbanyak publikasi terkait pelaporan pengaduan pelayanan publik agar bisa dikenal masyarakat. Anggota Komisi II DPR RI, Difriadi Darjat meminta ORI tak sekadar melakukan sosialisasi tapi juga menggalakkan publikasi

 

“Masukkan untuk ORI tolong (soal) publikasi, Pak. Publikasinya dibanyakin. ORI ini bukan sosialisasi saja. Oke lah sosialisasi sama kita Komisi II, sama mitra tapi publikasi masyarakat banyakin Pak,” kata Difriadi kepada Ketua ORI saat Rapat Dengar Pendapat Komisi II yang diselenggarakan di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (12/6/2024).

 

Dalam kesempatan tersebut, Politisi Fraksi Partai Gerindra itu secara gamblang membandingkan pengaduan yang dikelola oleh ORI dengan program Lapor! Yang diinisiasi Kementerian PAN-RB. Ia pun menyarankan agar ORI membuat publikasi yang lebih menggerakan masyarakat. 

 

“Jangan sampai kalah dengan LAPOR!-nya Kemenpan-RB itu. Saya lihat di mana-mana udah ada terus tuh di bis, kereta semua ada. Jadi gini, contoh provokatif dikit lah ‘kalau Anda susah di pelayanan publik, ada ORI ada Ombudsman’. Karena orang banyak nggak tau tuh,” ungkap Difriadi.

 

“Jangan sampai kalah dengan LAPOR!-nya Kemenpan-RB itu. Saya lihat di mana-mana udah ada terus tuh di bis, kereta semua ada”

 

Lebih lanjut legislator Dapil Kalimantan Selatan II itu juga mendorong Ombudsman untuk menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk. Bahkan ia meminta ORI untuk menyampaikan pada Komisi II DPR RI, jika ada pihak yang tak menggubris rekomendasi yang telah diberikan.

 

“Oleh karena itu, Ombudsman siap tindaklanjuti kemudian apa yang disampaikan itu setelah ditindaklanjuti sudah dapat rekomendasi dari ORI secara rinci. Harus diketahui siapa yang menindaklanjuti siapa yang membangkang supaya nanti pada saat disini bisa dikontrol tuh!” tegasnya.

 

Rapat tersebut disetujui juga pagu indikatif RAPBN tahun 2025 untuk Ombudsman Republik Indonesia sebesar Rp232.211.019.000. Selain ORI, dibahas pula pagu definitif bagi Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). (uc/rdn)

BERITA TERKAIT
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...
Dibahas dalam UU Omnibus Law Politik, Komisi II: Putusan MK Babak Baru Demokrasi Konstitusi
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024 tentang penghapusan syarat...